Penganiaya Camat Tenggarong Ditetapkan Sebagai Tersangka
(Kasat Reskrim Polres Kukara AKP Herman Sopian)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Polres Kukar saat ini telah menetapkan T (43) sebagai tersangka kasus penganiayaan Camat
Tenggarong Arfan Boma Pratama saat mengusir pelaku terduga penambang ilegal diwilayah Mangkurawang Tenggarong, pada Minggu (9/5/2021) siang.
Penetapan T sebagai tersangka disampaikan Kapolres AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskrim AKP Herman
Sopian, menyampaikan rilise di Mapolres Kukar, Senin (10/5/2021).
"Kita
sudah melakukan pemeriksaan, visum di Rumah Sakit, mengumpulkan barang bukti,
dan melakukan gelar perkara" kata Herman Sopian Senin (10/5/2021).
Ssaat
ini tersangka sudah ditahan di Polres Kukar, dan barang bukti yang diamankan yakni
sebuah kayu yang di duga digunakan untuk memukul Camat Tenggarong Arfan Boma (pelapor).
Tersangka
dikenakan Pasal 351 tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman hukuman 2
tahun penjara.
Selain
itu, untuk kasus tambang ilegal sudah dibuatkan laporan, pihaknya
sedang melakukan penyelidikan mendalam, karena harus memiliki keterangan ahli
dari pihak terkait. "Hasil dari pemeriksaan awal memang tambang ilegal
meaning, namun kita perlu keterangan ahli dari pihak terkait untuk memastikan
hal tersebut" ucapnya.
Diketahui
kasus penganiayaan Arfan Boma selaku camat Tenggarong terjadi usai dirinya
mengusir aktivitas kegiatan tambang diduga illegal di wilayah Mangkurawang
Tenggarong, pada Senin (9/5/2021).(*riz)